Penulis : Neri Aslina, DKK
ISBN : Sedang Proses
Tebal Buku : xi + 93 Halaman
Ukuran : 21 cm x 14.8 cm
Cetakan : Pertama
Kota Terbit : Pekanbaru
Penerbit dan Tahun Terbit : Yayasan Doa Para Wali - 2026
E-Katalog : 40.009/e.kat-YDPW/VI/2026
Islam Nusantara merupakan sebuah konsep yang merujuk pada tradisi keislaman yang berkembang dan mengakar di wilayah Nusantara, khususnya Indonesia, dengan ciri-ciri yang khas berbeda dari tradisi Islam di Timur Tengah maupun di kawasan Muslim lainnya.
Konsep Islam Nusantara tidak sekadar merujuk pada geografi tempat Islam berkembang, tetapi lebih merupakan sebuah tradisi pengetahuan, peradaban, dan metodologi berpikir keagamaan yang dicirikan oleh moderasi, kontekstualisasi, toleransi, dan kemampuan berdialog dengan tradisi-tradisi lokal. Menurut Azra (2019) menunjukkan bahwa Islam Nusantara telah memiliki jaringan global dan lokal sejak awal pembentukannya, di mana ulama-ulama Nusantara tidak hanya menjadi penerima pasif ajaran Islam dari pusat-pusat keilmuan di Timur Tengah, tetapi juga berperan aktif sebagai pemikir dan penyebar ajaran Islam yang mengakomodasi konteks lokal.
Menurut konteks hukum Islam, tradisi Islam Nusantara telah melahirkan sebuah model hukum Islam yang unik yang oleh Hooker (2008) disebut sebagai Indonesian Syariah, yaitu sebuah national school of Islamic law yang berbeda secara signifikan dari tradisi hukum Islam di negara-negara Muslim lain.
Keunikan hukum Islam Indonesia terletak pada kemampuannya untuk berinteraksi dan berintegrasi dengan hukum adat, tradisi lokal, dan dinamika sosial-budaya masyarakat Indonesia yang sangat plural. Burhani (2022) dalam karyanya Islam Nusantara sebagai Tradisi Pengetahuan dan Peradaban menegaskan bahwa Islam Nusantara bukan sekadar konstruksi ideologis, melainkan merupakan tradisi intelektual yang memiliki akar historis dan epistemologis yang kuat, yang telah terbentuk melalui proses dialektika panjang antara ajaran Islam dengan realitas sosial-budaya Nusantara.

Posting Komentar untuk "DISKURSUS ISLAM NUSANTARA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM Kajian Multidisipliner Tradisi Keislaman, Reformasi Hukum Islam, dan Moderasi Beragama"