Buku - MODERASI BERAGAM SEBAGAI POLITIK HUKUM NEGARA Kajian Multidisipliner Hukum Tata Negara, Politik Hukum dan Maqashid Syariah

 


Penulis : Susilawati, DKK

Indonesia sebagai negara dengan keragaman agama terbesar di Asia Tenggara menghadapi tantangan yang semakin pelik dalam mengelola keberagamaan warganya. Data Badan Pusat Statistik tahun 2023 mencatat bahwa setidaknya enam agama diakui secara resmi oleh negara, sementara puluhan aliran kepercayaan lokal berkembang di berbagai penjuru nusantara. Keragaman ini, di satu sisi, menjadi kekayaan peradaban yang patut disyukuri. Di sisi lain, ia juga menjadi sumber ketegangan sosial apabila tidak dikelola dengan bijaksana melalui instrumen hukum dan kebijakan publik yang memadai.

Dalam satu dekade terakhir, muncul berbagai peristiwa yang mengindikasikan meningkatnya intoleransi dan radikalisme beragama di Indonesia. Pelanggaran kebebasan beragama, penutupan paksa rumah ibadah, diskriminasi terhadap kelompok minoritas keagamaan, serta maraknya ujaran kebencian bermotif agama di media sosial menjadi fenomena yang sulit diabaikan. Setiap tahun, organisasi seperti Wahid Institute dan Center for Democracy and Constitutional Studies (CDCS) merilis laporan yang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan tentang kondisi kebebasan beragama di Indonesia. Kondisi ini menuntut respons serius dari negara, tidak hanya melalui pendekatan keamanan, tetapi juga melalui pembangunan kerangka politik hukum yang komprehensif.

Moderasi beragama hadir sebagai konsep yang dianggap mampu menjembatani polarisasi di masyarakat. Konsep ini menekankan sikap tengah (wasathiyyah) yang menghindari ekstremisme, baik dalam bentuk liberalisme berlebihan maupun fundamentalisme ketat. Dalam konteks Indonesia, moderasi beragama bukan sekadar gagasan teologis, melainkan telah menjadi kebijakan negara yang diamanatkan melalui berbagai regulasi dan program pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 secara eksplisit mencantumkan moderasi beragama sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Kementerian Agama bahkan membentuk Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang salah satu tugasnya adalah mendorong moderasi beragama melalui program-program strategis.

Posting Komentar untuk "Buku - MODERASI BERAGAM SEBAGAI POLITIK HUKUM NEGARA Kajian Multidisipliner Hukum Tata Negara, Politik Hukum dan Maqashid Syariah "